Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
jpnn.com, DUMAI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, membongkar kasus tindak pidana pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Satu pelaku ditangkap.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EG (26), pada Sabtu 2 November 2024 di Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“EG ditangkap saat mengantarkan beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur ilegal,” kata Wakapolres Dumai, Kompol Hendri Hutasoit Selasa (5/11).
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan berdasarkan penyelidikan, EG bertugas sebagai pengantar calon TKI ilegal menuju titik penyeberangan di Pantai Selinsing.
"Jadi, para PMI ini berasal dari berbagai daerah dan telah membayar biaya keberangkatan kepada agen masing-masing,” jelas Primadona.
Sesampainya di Dumai, mereka menunggu jemputan dari EG yang ditugaskan oleh Riqal (DPO), seorang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter, IPDA Gery Barloy Pangestu, langsung melakukan pengintaian.
Kemudian tim menghentikan mobil Wuling Cortez berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1326 LA yang dikemudikan oleh EG.