Bang Kumis Masuk Jebakan Seorang Napi, Begini Ceritanya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kurir sabu-sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari tangan tersangka Bachtiar alias Bang Kumis (53), polisi menyita sabu-sabu seberat satu kilogram lebih.
"Sabu seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kami tangkap di kediamannya pada Minggu (5/7) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, Jumat (24/7).
Selain sabu-sabu seberat satu kilogram lebih itu, penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik sabu dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi sabu tersebut agar menjadi paket-paket kecil yang siap edar.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp 15 juta dan sudah kerap kali beraksi.
"Bahkan pernah mengirim sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda Rp1 miliar.
"Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Bonny.