Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat
Sabtu, 26 September 2020 – 18:03 WIB
Aturan tersebut lebih banyak bersifat imbauan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 mengikuti protokol kesehatan..
Baca Juga:
"Dalam Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas. Payung hukum yang tegas, payung hukum yang keras," pungkasnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: