Bang Neta Minta Jokowi Segera Terbitkan Aturan Turunan UU KPK yang Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU KPK hasil revisi itu dinilai butuh aturan turunan.
"Sedikitnya perlu lima peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam diskusi bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revis UU KPK” di Jakarta, Rabu (11/12).
Selain Neta S Pane, pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Lintas Hukum Indonesia adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, Mantan Komisioner KPKPN sekaligus Advokat Peradi Petrus Selestinus dan Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam.
Menurut Neta, PP tersebut dapat mengatur soal tugas pokok, kedudukan, peran, dan kewenangan pimpinan KPK. Sistem organisasi tata kerja KPK, peralihan status sumber daya manusia (SDM) KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan sistem gaji pegawai KPK juga perlu diatur dalam PP.
“PP ini yang menjadi perangkat dan daya dukung agar KPK bisa dikonsolidasikan. Bagaimana KPK bisa berlari cepat memberantas korupsi, jika lembaga antirasuah tidak bisa dikonsolidasikan," ujarnya.
Menurut Neta, perbaikan konsolidasi di KPK sangat mendesak. Sejak lima tahun terakhir, kata dia, muncul 'raja kecil' dalam tubuh KPK dan terjadi pembelahan.
"Pimpinan KPK sering kali dianggap sebagai anak kos yang tidak berwibawa," ungkapnya.
Menurut Neta, situasi ini tidak boleh berlarut. Pimpinan KPK harus mengembalikan muruahnya sebagai pejabat negara. KPK juga tak boleh menjadi alat segelintir oknum, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).