Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK

Rabu, 20 November 2019 – 17:49 WIB
Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Dari permohonan itu, Laode bakal menguji secara formal dan material terhadap pengesahan UU KPK ini.

Dari segi formal, Laode menilai banyak cacat ketika proses pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, proses pengesahan itu tidak melibatkan konsultasi publik.

"Salah satunya proses pembahasan itu dilakukan secara terburu-buru. Kedua, tidak melibatkan konsultasi publik," ucap Laode ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Selain itu, kata dia, KPK tidak mendapatkan daftar inventaris masalah (DIM) dari proses pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, KPK berhak mengetahui DIM ketika proses pengesahan.

"Bahkan, DIM saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK. Berikutnya lagi, tidak ada naskah akademis dari UU itu. Tidak masuk juga di dalam Prolegnas," lanjutnya.

Menurut dia, pihaknya lebih menyoroti sisi formal dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dari uji materi di MK. Sebab, dari situ yang memunculkan persoalan di sisi material.

"Proses formalnya tidak sesuai dengan aturan pembentukan undang-undang. Maka, kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak kesalahan di material," ucap dia.

Kendati fokus di formal, Laode juga berencana menguji dari segi material atas pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Laode menilai terdapat pasal yang saling berbenturan di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Artinya, Laode bakal menguji secara formal dan material UU ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News