Bang Otto Minta Audit BPK Dibuka di Sidang SKL BLBI
Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa pernyataan BPK selaras dengan ketentuan Pasal 7.9 MSAA yang mengatur Post Closing Cooperation yang menentukan penyempurnaan pengalihan saham dapat diakukan setelah Closing.
Dia juga mengungkapkan, BPK dalam auditnya juga menyatakan BPPN tidak konsisten dalam menyikapi masalah pemenuhan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai closing date.
Dijelaskan Otto, dalam audit investigasi BPK tahun 2002 terungkap Jaksa Agung mengetahui rencana penyelesaian diluar pengadilan sebagaimana terlihat dari surat Jaksa Agung kepada Presiden Republik Indonesia No. R.192/A/G11/9/1998 tanggal 23 September 1998 perihal Laporan Akhir Hasil Kegiatan Non Litigasi terhadap 14 Bank Bermasalah (BBO/BTO) termasuk BDNI oleh Tim Kejaksaan dan BPPN.
Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menyatakan perlu adanya kearifan dan kebijaksanaan pemerintah dengan memperhatikan situasi moneter dan perekonomian nasional saat itu yang menyebabkan debitur tidak mungkin menyelesaikan pembayaran atau pengembalian secara tunai.
"Penilaian aset yang diserahkan juga diminta ditangani secara arif dan bijaksana sehingga dapat dihindari tindakan yang tidak menguntungkan perekonomian nasional," kata Otto.
Selain itu, sambung Otto diungkapkan pula dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan Pembangunan tanggal 21 Agustus 1998 yang memutuskan penyelesaian kewajiban pemegang saham BBO/BTO dilakukan melalui jalur komersial atau di luar pengadilan.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Suhanjono yang antara lain menyatakan bahwa proses hukum atas dugaan pelanggaran BMPK akan berjalan lama dan tidak jelas tingkat pengembalian komersialnya.
Dalam dokumen audit tersebut juga terungkap bahwa Finansial Advisor BPPN melalui memo tertanggal 15 Maret 1999 kepada Ketua BPPN yang menyatakan bahwa saldo kredit kepada petani tambak udang sebesar Rp 4,8 triliun dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmaja melalui pola Tambak Inti Rakyat (TIR) khusus yang didukung oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia dan bank-bank lain yang ditunjuk.