Fahri Hamzah: KPK Lemah Dalam Melakukan Audit dan Investigasi
jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai KPK harus introspeksi diri menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Fahri menilai kapasitas KPK dalam melakukan audit dan investigasi lemah.
"Kalau belajar dari kasus Century yang saya ikuti dari Pansus sampai Timwas, saya menemukan bahwa kemampuan KPK untuk melakukan investigasi dan audit secara mendalam memang lemah,” ujar Fahri di Jakarta, Senin (15/7).
Fahri menilai kekuatan KPK hanya terletak pada operasi tangkap tangan atau OTT. Sementara kemampuan KPK dalam mengidentifikasi fraud dalam kasus yang sebenarnya terangan benderang sangat lemah.
"Kemampuan (KPK) dalam mengidentifikasi penipuan dalam kasus yang terang benderang, seperti kasus Century saja lemah. Apalagi dalam kasus BLBI yang dalam rapat kabinet sudah memutuskan kasusnya sudah selesai. Sebab itu, KPK harus introspeksi," tandas dia.
BACA JUGA: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
Salah satu yang perlu diperbaiki KPK ke depannya, kata Fahri, memperkuat dan meningkatkan kemampuan di bidang audit. Menurut dia, metode audit lebih dekat dengan tradisi demokrasi, sementara metode pengintipan atau penggunaan alat penyadapan lebih dekat dengan tradisi otoritarianisme.
“Jadi, tradisi demokrasi lebih sinkron dengan metode audit karena tradisi otoritarianlah yang sebenarnya lebih dekat dengan metode pengintipan. KPK dari sadap ke audit. Itu yang relevan untuk membaca kerugian keuangan negata bukan sekedar amplop-anplop yang diterima oleh orang tetapi sebenarnya seberapa besar penyimpangan dalam penerimaan negara, akuntansi keuangan negara,” jelas dia.
Diketahui, Majelis Hakim Agung MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.