Bang Uchok Desak KPK Usut Perusahaan Hong Kong di Tanjung Priok
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan patgulipat di balik perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok untuk Hutchison Ports Holdings.
Pasalnya, perpanjangan kontrak pengelolaan JICT untuk perusahaan asal Hong Kong itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 650 miliar.
Menurut Uchok, JICT adalah aset strategis bagi kepentingan nasional. Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengusutan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II, negara telah dirugikan karena kontrak HPH di JICT diperpanjang.
"Saya kira KPK perlu segera masuk. Aset nasional yang dipertaruhkan. Dari audit BPK dan investigasi DPR unsur kejahatan korupsinya jelas," ujar Uchok, Jumat (19/5).
Pegiat antikorupsi yang juga pengamat kebijakan publik itu mengungkapkan bahwa berdasar hasil audit BPK, kerugian negara di JICT diduga terjadi karena tidak optimalnya penerimaan Pelindo II. Yakni penerimaan dalam bentuk uang muka perpanjangan konrak pengelolaan JICT sebesar USD 50 juta atau Rp 650 miliar.
Selain itu, BPK juga menyatakan perpanjangan kontrak JICT tidak pernah disetujui Menteri BUMN Rini Soemarno. Akibatnya, perpanjangan kontrak dilakukan tanpa ada alas hukum yang tepat.
Lebih lanjut Uchok menduga ada modus dari petinggi HPH untuk membeli aset nasional dengan harga murah. Bahkan, bukan tak mungkin hal itu untuk kepentingan pencucian uang di luar negeri.
"Bisa jadi mereka operator untuk mengakali pajak dan pencucian uang serta transaksi kriminal lainnya. Setidaknya ini motif yang dipakai saat seseorang mendirikan perusahaan cangkang," pungkas Uchok.(gir/jpnn)