Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto

Senin, 08 Februari 2021 – 14:31 WIB
Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto - JPNN.COM
Susana sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi (untuk) kelancaran pembangunan demi kepentingan umum. Cuma prosesnya saja yang tadi saya sampaikan," pungkas Victor.

Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.

Adapun, gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khusus terhadap tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Tommy meminta mereka membayar tambahan senilai Rp34 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close