Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto
Senin, 08 Februari 2021 – 14:31 WIB
Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
Selain itu, Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar.
Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: