Banggar DPR: KEM dan PPKF Jadi Dasar Penyusunan RAPBN 2021
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI HM Said Abdullah menyampaikan pengantar dalam Rapat Kerja Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bapennas dan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat tersebut, Said yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian itu menyampaikan tujuh poin sebagai berikut:
1. Kita patut bersyukur, pembahasan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2021, bisa segera kita mulai sesuai dengan waktu yang telah kita tetapkan bersama.
Pembahasan KEM dan PPKF 2021 ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusi kita bersama, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Ul-J Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
KEM dan PPKF akan menjadi bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya.
2. Pembahasan KEM dan PPKF tahun 2021 menjadi sangat krusial dan penting, dalam kondisi yang extraordinary di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pandemi COVID-19 telah mengubah perkembangan dan tatanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Pandemi ini tidak saja dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, tetapi juga mengganggu perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Untuk itu, KEM dan PPKF yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN Tahun 2021 menjadi harapan untuk pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.