Banggar DPR: KEM dan PPKF Jadi Dasar Penyusunan RAPBN 2021
b. Untuk pembiayaan yang bersifat Barang Non-Publik (Non-Public Goods),
Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, dimana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 50% dan dan BI sebesar 50%. dengan suku bunga khusus.
7. Selama penanganan COVlD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlangsung, tidak boleh terjadi Bank gagal yang berdampak sistemik, baik Bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank non-Himbara.
Untuk mendukung keberhasilan tersebut, Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) didorong untuk lebih pro-aktif, untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipas terjadinya Bank gagal dengan menempatkan dana LPS di Bank bermasalah tersebut.
Olen sebab itu, untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya. Penambahan kewenangan yang diberikan kepada LPS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) point c UU No. 2 Tahun 2020.
Adapun ketentuan lebih lanjut, mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan, dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020.(jpnn)