Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, PLN Dorong Pemanfaatan Limbah Padat FABA
Di samping itu juga, diharapkan memenuhi standar, baik standar nasional, standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan standar dari negara lain atau internasional serta Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP).
Di banyak negara sudah menyepakati bahwa FABA bukanlah limbah nonB3.
Tinggal bagaimana perlakuan FABA sebagai limbah nonB3 dapat disepakati di Indonesia, sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksible, masif dan environmental wise.
“Kami menyadari pengelolaan limbah Non-B3 tetaplah harus menggunakan persetujuan lingkungan. Dan untuk itu dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PLN saat ini dalam proses untuk mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan,” ujar Yusuf.
PLN memastikan tidak akan membuang limbah FABA tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya, karena dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut terutama bagi masyarakat.
Perseroan juga meyakini pemanfaatan FABA dapat mendorong ekonomi nasional karena dapat memberikan nilai ekonomi dari hasil pemanfaatan limbah tersebut untuk berbagai hal di sektor konstruksi, infrastruktur, pertanian dan lainnya.
Berbagai sektor diharapkan bisa ikut serta memanfaatkan FABA, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisnis, industri, hingga pemerintah.
“Pemanfaatan itu bisa berbagai bentuk, baik itu untuk pengembangan infrastruktur maupun ekonomi berbasis kerakyatan. Di sinilah PLN sedang membangun beberapa bisnis model baik dalam skala korporasi maupun dalam skala ekonomi rakyat sehingga FABA yang semula dipersepsikan sebagai 'musuh' itu bisa menjadi peluang bisnis yang pada akhirnya bisa memberi manfaat bagi banyak pihak,” tutur Yusuf.