Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, PLN Dorong Pemanfaatan Limbah Padat FABA
PLN saat ini juga tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam uji teknis dan mendapatkan sertifikasi terkait pemanfaatan FABA. Supaya secara teknis limbah FABA dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun untuk bahan bangunan.
Yusuf menilai, legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan. Sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah.
"Kita percaya bahwa cost atau biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA ini, secara matematika sederhana bisa memberikan manfaat 50 persen," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Operasi I PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), M Yosi Noval menuturkan, dari berbagai wilayah operasional PLTU di bawah PJB, ada sebanyak 58 persen PLTU yang menghasilkan FABA dalam jumlah banyak.
“Di area pembangkit di Sumatera, bisa sekitar 57 persen dari FABA, Pulau Kalimantan bisa sampai 85 persen, di Pulau Jawa sekitar 61 persen, Pulau Sulawesi baru 4 persen karena baru mulai aktif mengimplenentasikannya. Di Nusa Tenggara cukup masif dilakukan bersama PLN wilayah 86 persen dan Maluku sudah 80 persen,” ujarnya.
Untuk peluang pemanfaatan FABA seperti penguatan jalan dan untuk beton perkerasan.
Ternyata setelah diuji, lebih kuat dari beton yang full semen, pembuatan puffing dan batako serta bata ringan.
Ada fungsi lain, seperti di Bangka Belitung, diupayakan sebagai penetralisir air asam tambang, di perairan digunakan sebagai breakwater. Ada potensi dimanfaatkan sebagai pupuk, yang saat ini masih dikaji untuk memperbaiki kondisi tanah.