Bangun Tata Kelola Gula Nasional, NFA Siapkan Regulasi
jpnn.com, MALANG - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) berkomitmen terus memperkuat industri gula nasional dengan membangun tata kelola melalui regulasi yang tepat serta kolaborasi dengan asosiasi dan pelaku usaha.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya diberi kewenangan melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, seperti stabilisasi harga dan distribusi pangan, penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan, besaran jumlah cadangan pangan pemerintah, serta harga pembelian pemerintah.
Dia mengatakan kewenangan ini menjadi pintu masuk bagi NFA untuk berperan aktif melakukan pembenahan tata kelola gula nasional secara in line melalui pola integrasi hulu-hilir yang solid.
Salah satunya, dengan rumusan kebijakan penetapan harga acuan penjualan dan harga pembelian (HAP) tingkat petani.
Dia mengatakan harga jual gula yang baik di tingkat petani dapat memotivasi petani untuk terus menanam tebu sehingga suplai bahan baku tebu terjaga.
“Saat ini tantangan utama industri gula nasional adalah keterbatasan bahan baku tebu. Tanpa suplai bahan baku yang memadai pabrik tidak bisa beroperasi optimal sehingga menimbulkan produktivitas yang rendah dan inefisiensi,” ujarnya Gusti Ketut Astawa saat menghadiri Rapat Pleno Asosiasi Gula Indonesia (AGI) di PG Kebon Agung, Malang, Jawa Timur, Kamis (4/8).
Saat ini harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani sebesar Rp 11.500/kg, penetapan tersebut berdasarkan keputusan bersama NFA dengan Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022.
Sedangkan, harga acuan penjualan gula kemasan sebesar Rp 13.500/kg, dan harga acuan penjualan gula kemasan di wilayah Indonesia Timur sebesar Rp 14.500/kg.