BANI Ajukan Banding ke MA, terkait Sengketa Geo Dipa
Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh tiga arbiter, dan tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.
"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas Aditya.
Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusan nya bersifat final serta mengikat.
Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya satu, yakni arbitrase. Artinya dan sekali lagi, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.
"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambah Kamil.
Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur adanya klausula arbitrase yang meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.(chi/jpnn)