"Namun kami tetap akan memproses penerbitan akta kelahiran terhadap anak yang merupakan hasil pernikahan siri walaupun pada umumnya yang bersangkutan tidak dapat menujukkan surat nikahnya," ujarnya. Namun ada perbedaan, yakni dalam akta kelahiran tersebut status anak akan berubah menjadi anak seorang ibu. (azk/sam/jpnn)
BANJARMASIN – Jumlah warga Kota Banjarmasin yang melakukan pernikahan secara siri terus meningkat dari tahun ketahun. Hal itu terlihat dengan