Bank BUMN Beri Pinjaman Tanpa Agunan, Pakar Hukum Desak OJK Bertindak
Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan. "Nanti masyarakat akan ambil semua uangnya dan ngga percaya lagi sama bank pelat merah mau apa? Salah satunya kan dari situ," tambahnya.
Bahkan Yenti menilai jika memang tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan. Meskipun bukan korupsi, namun menurutnya penipuan tidak harus rugi seperti bank.
"Karena dia bilang iming-iming, nanti saya akan begini begini begini dan bayar bunganya segini, untuk keperluan ini, sehingga bank memberikan pinjaman. Itu kan penipuan karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," katanya.
Ia pun berharap agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan benar-benar dituntaskan. Jika tidak, kata dia, industri perbankan pelat merah terancam kehilangan kepercayaan masyarakat.
"Pokoknya ini harus dituntaskan dan betul-betul di klarifikasi kepada masyarakat apa sebabnya. Kalau tidak industri perbankan pelat merah bisa terancam kehilangan kepercayaan. Katanya kita lagi program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 kan. Nah itu," lanjutnya.
Yenti meyakini jika dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.
"Bagaimana caranya diberikan, apakah perbuatan ini hanya manager saja pelaku pribadi atau emang keputusan bank korporasi. Jika keputusan korporasi dalam hal ini bank, kalau begitu cabut aja ijinnya atau didenda atau gimana kalau didenda negara lagi yang nanggung," katanya.
Namun, kata dia, jika hal tersebut benar dilakukan setidaknya para pengurus bank harus diberikan sanksi untuk pembelajaran entah itu sanksi administrasi dari direksi dan dewan komisaris.