Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T
Selasa, 09 April 2013 – 08:17 WIB
"Totalnya Rp 10,03 triliun dari kredit macet Rp 70 triliun," ujarnya saat paparan di Komisi XI DPR kemarin (8/4).
Sebagaimana diketahui, pada September 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).
JAKARTA - Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah besar untuk merestrukturisasi tumpukan kredit macet yang menggunung. Selangkah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Megawati Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di Gedung Parlemen
-
Nama Kabinet Prabowo Subianto, Serbaironi Nasib Ipda Rudy Soik | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil jadi Penghubung Terbaik Jakarta dan Prabowo Subianto
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Denmark Open 2024: Retired, Gregoria Mariska Tunjung Gagal ke Final
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:35 WIB - Humaniora
Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 20:58 WIB - Moto GP
MotoGP Australia 2024, Marc Marquez Akan Fokus di Start Pada Balapan Utama Besok
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 19:14 WIB - Jatim Terkini
Terpilih Aklamasi, Budi Leksono Kembali Jabat Ketua Percasi Surabaya
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 18:36 WIB - Liga Indonesia
Persis Solo Hantam Borneo FC, Lihat Klasemen Liga 1
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 21:09 WIB