Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T
Selasa, 09 April 2013 – 08:17 WIB
Sebelum adanya putusan tersebut, manajemen bank BUMN tidak berani melakukan restrukturisasi kredit macet melalui hapus tagih karena bisa dituntut merugikan keuangan negara dan dipenjara. Akibatnya, bank BUMN tidak leluasa melakukan restrukturisasi kredit sebagaimana bank-bank swasta.
Gatot mengatakan, meski sudah mendapat lampu hijau untuk melakukan hapus tagih, namun bank BUMN tetap memberlakukan syarat ketat sesuai dengan standard operation procedure (SOP) yang sudah disusun dan disepakati.
Misalnya, hapus tagih bisa dilakukan untuk kredit yang sudah dihapus buku (write off) lebih dari lima tahun. "Kalau hapus bukunya belum sampai lima tahun, tidak bisa," katanya.