Bank BUMN Minta Sinkronisasi Aturan Piutang
Senin, 08 April 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo, meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan mengenai piutang dan hapus tagih bank BUMN. Permintan Himbara itu sebagai respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 77/PU-U-IX/2011 yang menyatakan bahwa piutang BUMN bukan piutang negara.
Sinkronisasi tersebut penting dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan aturan dalam menjalankan industri perbankan. "Makannya kita mohon agar sinkronisasi aturan itu bisa terjadi, ada yang bilang boleh ada juga tidak, akhirnya kita bingung," ungkap Gatot.
Gatot yang juga Dirut BNI itu menuturkan, pihaknya telah membuat mekanisme dan SOP penghapusan piutang. Namun karena muncul wacana tentang adanya aturan lain, yakni RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah yang akan mengatur hal tersebut, maka pihak bank-bank BUMN akan bersikap menunggu.
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo, meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasil Sementara, Mari-Yo Unggul Signifikan di Pilgub Papua
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB