Bank BUMN Minta Sinkronisasi Aturan Piutang
Senin, 08 April 2013 – 16:16 WIB
Seperti diketahui, MK pada September tahun lalu mengeluarkan putusan uji materi atas UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Inti dari putusan MK itu bahwa PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). MK berpendapat, BUMN memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utangpiutang BUMN, tunduk kepada UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Putusan MK itu diawali dengan permohonan uji materi UU PUPN yang diajukan oleh tujuh perusahaan penerima kredit BNI pada 1998. Namun seiring krisis moneter dan melonjaknya dolar AS, tujuh penerima kredit itu kesulitan mengembalikan utang dan terus ditagih oleh PUPN. Namun tujuh penerima kredit itu menganggap selisih kurs sudah tak wajar dan PUPN tak berhak mengejar piutang BNI.(chi/jpnn)