Bank BUMN Publikasikan Debitor Bandel
Jumat, 12 April 2013 – 09:27 WIB
Saat ini, bank-bank BUMN tengah bersiap melakukan hapus tagih (hair cut) atas sebagian kredit macet tersebut. Sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank, ada Rp 10,03 triliun kredit yang akan dihapus tagih. Namun, proses hapus tagih tersebut masih terganjal karena belum adanya persetujuan dari DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, DPR masih berpendapat bahwa hapus tagih kredit macet bank BUMN baru bisa dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara. "Jadi, kalau undang-undang belum selesai dan Bapak-bapak (direksi bank BUMN) melakukan hapus tagih, risiko ditanggung sendiri," ujarnya.
Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengakui, restrukturisasi kredit melalui hapus tagih sebenarnya diperlukan untuk memperbaiki kinerja finansial bank BUMN akibat kredit macet yang sudah bertahun-tahun tidak tertagih. "Karena itu, kami akan menunggu dulu (UU selesai), sebab kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kami nanti malah dituduh korupsi karena merugikan keuangan negara," jelasnya. (owi)