Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
Menurut Farid, dengan perluasan agunan untuk mendapat pinjaman dari BI guna membasahi likuiditas, bank akan semakin leluasa. Sebab, selama ini, fasilitas gadai untuk mengakses likuiditas hanya bisa menggunakan agunan berupa aset berkualitas yang likuid dan mudah dicairkan, seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Padahal, kepemilikan atas surat berharga itu terbatas. Lagipula, tidak semua bank punya SBI, misalnya," jelas Farid.
Terkait kekhawatiran sejumlah kalangan akan potensi moral hazard karena nilai aset yang diragukan, Farid menyatakan itu tidak akan terjadi. "Sebab, pasti ada aturannya nanti dari bank sentral. Ada patokan-patokannya," tuturnya.
Untuk mengantisipasi krisis finansial global, pemerintah bakal mengamandemen UU BI lewat Perpu. Itu akan dilakukan berbarengan dengan revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).