Bank Dikuasai Nasabah Orang Kaya
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:18 WIB

Sebagai gambaran, untuk periode 15 Januari"14 Mei 2013, LPS rate untuk simpanan di BPR maksimal 8,0 persen per tahun. Adapun untuk bank umum, LPS rate simpanan dalam bentuk rupiah 5,5 persen per tahun dan simpanan valas 1,0 persen per tahun. Artinya, jika nasabah mendapat suku bunga di atas ketentuan tersebut, lalu bank dilikuidasi, nasabah tidak akan mendapat ganti dari LPS. Tentu, ketentuan penggantian hanya berlaku untuk simpanan maksimal Rp 2 miliar. (owi/c4/oki)