Bank Indonesia Batasi Asing Dalam Sistem Pembayaran
jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia bersikap tegas terkait penyelenggaraan sistem pembayaran oleh asing.
Bank sentral membatasi dominasi asing dalam usaha penyelenggaraan sistem pembayaran.
Pembatasan itu secara tegas berlaku untuk kliring, principal, switching, dompet elektronik.
Termasuk juga perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center.
Selanjutnya, bank sentral akan fokus mengembangkan dan mendorong sistem pembayaran efisien memakai teknologi.
Pasalnya, inovasi dalam sistem pembayaran belakangan ini membuat aksi kejahatan dunia digital makin marak.
Karena itu, faktor keamanan transaksi pembayaran dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama BI dalam menetapkan kebijakan.
Itu penting sebab selanjutnya perang bukan dalam bentuk fisik namun dalam bentuk cyber.