Bank Indonesia Batasi Asing Dalam Sistem Pembayaran
Karena itu, harus mulai menjaga aset informasi secara baik dan rapi.
Asas kehati-hatian harus menjadi perhatian dan tidak boleh dianggap remeh-temeh. ”Fokus utama keamanan menjadi perhatian,” tutur Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Kehati-hatian dan perlindungan konsumen sangat krusial. Itu karena umumnya pada sektor uang, orang bekerja memakai uang milik orang lain.
Berangkat dari kekhawatiran itulah, BI merilis Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 (PPTP).
Beleid itu di antaranya ikut mengatur batas kepemilikan modal atau saham di perusahaan bergerak sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Di antaranya adalah kliring, prinsipal, switching, dompet elektronik, serta perusahaan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. (far/jos/jpnn)