Bank Panin Sunat Kewajiban Pajak dengan Suap Rp 25 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pejabat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin menjanjikan suap sebesar Rp 25 miliar kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Uang itu bertujuan agar jumlah kewajiban pembayaran pajak disesuaikan dengan keinginan dari Panin Bank atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, suap itu diberikan oleh petinggi Bank Panin Veronika Lindawati (VL) kepada Angin. Forlo mengatakan, Veronika sejauh ini diduga sudah memberikan suap sebesar SGD 500 ribu atau sekitar Rp 5,39 miliar (kurs Rp 10.796).
"Total komitmen sebesar Rp 25 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/5).
Suap puluhan miliar itu diberikan Veronica agar Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak membantu mengurus pemeriksaan Bank Panin untuk pajak 2016.
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PTWisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.
Dalam melakukan pemeriksaan itu, Angin bersama Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasj jumlah kewajiban pembayaran pajak yang bisa disesuaikan.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli.
Selain menerima suap dari Veronika terkait pemeriksaan pajak Bank Panin, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama pada Juli-September 2019.
Firli memastikan, penyidikan kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dia menekankan, tim penyidik akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini.
Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan tersebut, KPK akan menetapkan tersangka baru atau bahkan menerapkan pasal pencucian uang.
"Kenapa saya katakan awal? Saat ini kami mengusut kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji tetapi tadi disampaikan apakah kita berhenti di sini tentu tidak, karena tindak pidana korupsi harus buktikan suap dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," tegas Firli.
KPK sudah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: