KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani, serta tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Satu nama lainnya adalah Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup utnjk menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka suap.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.