Bank Permata Bidik Agen Elpiji
Selasa, 16 Februari 2010 – 07:16 WIB
Menurutnya penyaluran KTA ini untuk mendukung pemerintah menuntaskan program konversi minyak tanah ke gas dalam proyek penyaluran 13 juta tabung elpiji 3 kg oleh Pertamina yang dikelola Hiswana Migas. Agen LPG yang dapat menikmati fasilitas ini berstatus perorangan, CV, atau PT dengan lama usaha menimal telah empat tahun menjalin kerjasama dengan Pertamina.
Dia menambahkan syarat lain adalah memiliki penjualan minimal Rp900 juta per tahun atau maksimal Rp75 miliar setiap tahun. Itu karena pihak perbankan memahami karena masih banyak agen LPG dengan skala UKM yang tidak memiliki agunan, padahal prospek usaha ini baik. "Unsur kehati-hatian tetap kami ke depankan dengan mensyaratkan debitur telah menjalin kemitraan dengan Pertamina dalam jangka waktu tertentu dan tentu saja memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya," ungkapnya.