Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bank Salah Sistem, Didik Gasak Rp 21 Miliar via ATM

Kamis, 08 Mei 2014 – 17:50 WIB
Bank Salah Sistem, Didik Gasak Rp 21 Miliar via ATM - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang bekas pengusaha apotek, Didik Agung Himawan. Penangkapan didasari bahwa Didik diduga sebagai pelaku pembobol uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta nasional.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Arief Sulistyanto mengatakan, Didik menggasak uang dengan memanfaatkan kesalahan sistem bank. Didik berhasil menarik Rp 21 miliar melalui rekeningnya karena memanfaatkan kesalahan bank saat melakukan upgrading system.

"Sehingga nasabah pengguna ATM itu saldo dalam rekeningnya tidak berkurang ketika melakukan penarikan," ujar Arief di Bareskrim Polri, Kamis (8/50.

Hanya saja, Arief enggan menyebut nama bank yang dimaksud. Alasannya, hal itu menyangkut kredibilitas bank yang menjadi korban aksi Didik.

Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadinya kesalahan pada sistem bank itu 10 April 2014. Saat itu, kata dia, terdapat tujuh nasabah yang tahu ada masalah ini. Kemudian, lima orang nasabah melaporkannya pada pihak bank setelah menyadari saldonya tidak berkurang meski berkali-kali melakukan transaksi.

Sementara Didik dan istrinya, kata Arief, memanfaatkan kondisi ini dengan terus melakukan transaksi untuk mengeruk uang di bank tersebut. Didik dan istrinya memang punya rekening di bank itu.

Saldo di rekening Didik cuma Rp 100 ribu, sedangkan di rekening istrinya Rp 23 ribu. "Tapi dia (Didik) menarik sampai Rp 17 miliar dari ATM miliknya dan Rp 4 milyar dari ATM istrinya," ujar Arief.

Menurutnya, uang itu tidak ditarik tunai oleh Didik melainkan ditransfer lebih dari 10 kali ke rekening berbeda. "Dia (Didik) memanfaatkan kesalahan teknis di bank bahkan sampai tidak tidur karena melakukan transaksi sejak pukul 23.00 tanggal 10 sampai pukul 16.00 tanggall 11 april 2014," ungkap Arief.

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang bekas pengusaha apotek, Didik Agung Himawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close