Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bank Sampah Milik KLHK Hasilkan Rp 12 juta dalam 10 Bulan

Sabtu, 23 Februari 2019 – 21:07 WIB
Bank Sampah Milik KLHK Hasilkan Rp 12 juta dalam 10 Bulan - JPNN.COM
Bank Sampah Unit (BSU) Cendana KLHK. Foto: Humas KLHK

Dalam tiga tahun ini, pertama adalah menambah jaringan sehingga masyarakat makin banyak yang menjadi nasabah. Kedua, melakukan diversifikasi manfaat dari sampah anorganik yang disetorkan, dan ketiga melakukan pengelolaan sampah organik.

“Tujuan jangka panjang dari bank sampah ini adalah, yaitu membentuk masyakarat yang bersih dan peduli pada lingkungan. Dengan cara melakukan ketiga hal tadi secara istiqomah. Jika istiqomah, lama-lama akan terbentuk budaya bersih dan peduli pada lingkungan,” lanjutnya.

Lebih detail Nelly menjelaskan diversifikasi manfaat setoran sampah anorganik, selain sebagai tabungan, juga akan dikembangkan sistem barter dengan barang kebutuhan rumah tangga. Selain itu juga akan ditingkatkan nilai tambahnya menjadi kerajinan. 

Sementara itu, Direktur BSU Cendana DWP BLI Neni Satria Astana, menyampaikan mulai 2019, BSU Cendana akan mengelola sampah organik untuk dijadikan kompos. Untuk aplikasinya, sedang dibangun demplot kebun organik dengan memanfaatkan lahan di lingkungan kantor BLI, Bogor.

"Kami akan mendatangkan petani organik yang otodidak untuk memberikan pelatihan membuat pupuk organik, sampai pupuk jadi. Jika pupuknya bagus, akan diterima oleh petani,” jelas Neni.

Selain itu, akhir April 2019, BSU Cendana juga akan menyelenggarakan pelatihan mengolah sampah jadi kerajinan. “Sebagian nasabah akan kita undang, terutama yang pakar kreatif supaya bisa menularkan ke nasabah lain,” katanya.

“Jadi hampir semua sampah bisa diolah, manfaatnya lingkungan sekitar jadi bersih dan sehat, minimal rumah kita sendiri,” pungkasnya.

Pembangunan bank sampah ini merupakan momentum dalam membina kesadaran kolektif masyarakat agar dapat 'bersahabat' dengan sampah. Apalagi pemerintah juga sudah mengatur dalam Undang-Undangan Nomor 18/2008 bahwa setiap orang punya kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah.

Ini merupakan momentum dalam membina kesadaran kolektif masyarakat agar bisa 'bersahabat' dengan sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close