Bank Sumsel Gugat Depkumham
Terkait Tabungan TasbihJumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB
Dalam gugatan Bank Sumsel dengan kuasa hukum Dahlan Kadir SH dkk, juga dilampirkan bukti Tasbih milik Bank Sumsel yang sudah hak ciptanya sudah terdaftar di Depkumham, dengan masa berlaku 50 tahun. Pendaftaran No 034374, tertanggal 31 Oktober 2006 itu terhitung 25 Juli 2007, ditandatangani oleh Ansori Sinunga SH LLM (Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu dan Rahasis Dagang, Depkumham).
“Dalam surat Menkumham, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, yang ditandatangani oleh Direktur merek Emawati Junus SH MM, tertanggal 17 Juli 2007 (No H4-HC.02.01-032030/06), yang ditujukan kepada Asfan Fikri Sanaf (Dirut Bank Sumsel); menyatakan bahwa merek Tasbih telah melewati tahap formalitas dan semua persyaratan formalitas telah dipenuhi,” papar Dahlan kepada Sumatera Ekspres, didampingi Yurist Litigasi dan Keamanan Bank Sumsel, Shellyanto SH.