Bantah Ajak Golput Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai, tidak tepat pendapat yang mengatakan orang yang tidak memilih atau memilih golongan putih (Golput) dalam pemilu dan mengkampanyekannya, bisa dikenakan pasal pidana Pemilu.
Pendapat tersebut menurutnya harus ditolak, sebab suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana pemilu jika diatur dalam pasal pidana UU Pemilu.
"Faktanya, dalam UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 sampai pasal 321 (Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012), tidak kita temukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi golput atau kepada orang yang mengampanyekan golput," kata Said di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Said, Jika rujukannnya pasal 292, ketentuan tersebut menurut Said, lebih ditujukan pada orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.
"Sebagai ilustrasi, saya berikan lima contoh orang yang bisa dikenakan sanksi pasal 292 ini. Antara lain, penyelenggara pemilu yang tidak memberi kesempatan pada pemilih memberi suara di TPS," katanya.
Selain itu, seorang atasan atau majikan yang tidak memberi kesempatan kepada bawahan atau pekerjanya ikut mencoblos pada hari pemungutan suara tanpa alasan yang jelas, juga dapat dipidana.
Contoh lain, Presiden, kepala daerah atau kepala desa, yang menggunakan kekuasaannya menghalangi pemilih menggunakan hak pilih, juga diancam pidana pemilu.
"Lalu seseorang yang menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih," kata Said.