Bantah Ajak Golput Bisa Dipidana
Kalau pendapat yang mengatakan Golput dapat dipidana dengan menggunakan rujukan pasal 308, Said bahkan menyebutnya lebih ngawur lagi. Karena pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana kepada seseorang yang menggunakan kekerasan, menghalangi pemilih, mengganggu keamanan dan ketertiban di TPS, atau menggagalkan pemungutan suara.
"Jadi kalau ada pemilih yang golput atau mengampanyekan golput, tidak bisa dikenakan pasal ini," katanya.
Said menilai, memilih untuk golput atau menyampaikan pandangan tentang golput berbeda maknanya dengan perbuatan menghalangi atau membatasi orang untuk menggunakan hak pilih.
Ia menilai, dalam mengampanyekan golput tidak ada unsur paksaan dan sifatnya tidak mengikat. Setiap orang tetap memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kampanye golput tersebut.
"Perlu diingat, dalam ketentuan pidana, seluruh unsur yang disebutkan dalam bunyi pasal itu harus terpenuhi secara kumulatif. Satu saja tidak terpenuhi, sesorang tidak bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.
Selain itu, memilih dalam pemilu menurut konstitusi Indonesia, kata Said, adalah hak dan bukan kewajiban. Sehingga tidak boleh orang dihukum karena tidak menggunakan haknya. Demikian pula dengan golput, harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. (gir/jpnn)