Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah pernyataan eks Gubernur Anies Baswedan yang mengatakan aturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membebani warga.
Saat itu, Anies menuturkan bahwa PBB-P2 yang membebani warga terlihat seperti ingin mengusir warga miskin.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk memastikan kebijakannya berkeadilan sosial dan tepat sasaran, serta melindungi rakyat kecil.
Kebijakan itu pun sesuai arahan dari Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Kebijakan ini bukan seperti informasi yang beredar, yakni bukan untuk mengusir warga Jakarta. Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memihak kepada rakyat kecil,” ucap Lusi dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Menurut dia, kebijakan baru itu menargetkan pembebasan pajak hanya kepada wajib pajak yang memiliki satu objek PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.
Apabila, wajib pajak memiliki objek pajak tersebut lebih dari satu, maka pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.
“Artinya, bagi wajib pajak yang punya dua bangunan (rumah) atau lebih, maka dia dikenakan pajak untuk rumah kedua dan seterusnya. Sementara, yang hanya punya satu rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar itu bebas pajak,” jelasnya.