Bantah Bikin Rugi Negara Rp 2,5 T, Eks Bos Waskita Destiawan Buka Suara
jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono akhirnya buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Dia merasa dikriminalisasi pemberitaan bahwa telah korupsi hingga bikin negara merugi Rp 2,5 triliun.
Destiawan buka suara pasca-Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Pak Destiawan dikriminalisasi pemberitaan. Kerugian negara Rp 2,5 triliun itu terjadi pada 2016-2020. Padahal dia baru jadi Dirut Waskita pada 4 Juni 2020. Dia diangkat Menteri BUMN untuk bersih-bersih. Tidak mengetahui aksi gali-tutup lobang manajemen sebelumnya," ungkap pengacara Destiawan, Enita Adyalaksmita.
Sebelumnya diberitakan media dan medsos, Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi hingga Rp 2,5 triliun.
Menurut Enita, sejak menjabat Dirut Waskita pada 4 Juni 2020, Destiawan justru beritikad baik. Saat dilaporkan ada kerugian WBP sebesar Rp 300 miliar, dia lalu memerintahkan Internal Audit Waskita untuk audit WBP dan join audit dengan PricewaterhouseCoopers (PwC)
"Ditemukan manipulasi keuangan di WBP. Hasil temuan dilaporkan Destiawan kepada Wamen II BUMN," kata Enita.
Lalu ada temuan kerugian WBP sejumlah Rp 1,3 triliun, sumbernya dari SCF dan kerugian Waskita Holding sejumlah Rp 1,2 triliun. "Yaitu dari pencairan SCF sejumlah 5 kali menggunakan proyek fiktif di periode sebelum Destiawan menjabat," beber Enita.
Dia menjelaskan, SCF total Rp 1,2 triliun dari SCF 1,2,3,4,5,6,7,8 pada periode 2016 -2020 di Waskita Holding. Pada saat 4 Juni 2020 Destiawan menjabat, terjadi pencairan SCF ke 6,7,8 sejumlah 150 M. Selebihnya SCF 1-5 terjadi di 2016-2019 sebelum Destiawan menjabat Dirut Waskita.