Bantah Bikin Rugi Negara Rp 2,5 T, Eks Bos Waskita Destiawan Buka Suara
"Kok bisa pemberitaan seluruh SCF dituduhkan kepadanya. Dia baru menjabat Dirut 4 bulanan. Dir Ops dan Dir Keuangan menandatangani pencairan SCF 678 tanpa sepengetahuan pak Des. Apalagi memerintahkan dan menyuruh," imbuh Enita.
Atas temuan audit itu pula, Destiawan dan tim lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2021 hingga memenuhi panggilan pada 12 November 2021.
"Setelah itu tidak ada tindak lanjut, sehingga Destiawan menyampaikan kepada Komisaris Utama Waskita dan Kementerian BUMN akan menggunakan jalur lain yakni Kejaksaan Agung," terang Enita
Rupanya Kejagung serius. Pada Mei 2022 mulai proses penyelidikan terhadap WBP di periode 2016-2017 yang merugi. Pada Juni 2022, penyelidikan berkembang menjadi penyidikan SCF kepada Direktur Pemasaran WBP dan beberapa manager. Kemudian ditetapkan beberapa tersangka, salah satunya mantan Dirut WBP, Jarot Subana.
Enita menambahkan, pada Desember 2022, penyidikan berkembang ke Waskita terkait penyalahgunaan dana SCF dan telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Bambang Rianto, Haris Gunawan, Taufik Hendra Kusuma dan Nizam Mustafa.
"Destiawan yang awalnya beritikad baik menjalankan perintah Komut dan Kementerian BUMN melaporkan kasus WBP serta bersedia menjadi saksi kok malah jadi tersangka pada 28 April 2023," tutur Enita.
Kemudian, bersamaan proses BAP (Berita Acara Penggeledahan) saksi istri dan anak pada 23 Mei 2023, dilanjutkan penyitaan sebuah mobil dan uang tunai Rp 123 juta yang sudah disetor ke kas negara serta rekening istri dan anak dibekukan.
Namun tanggal 7 Juli 2023, penyidik merubah dengan permohonan izin melalui Sita PN Bekasi menjadi hampir seluruh aset. "Dan mobil serta uang tunai tidak ada dalam list sita yang dimohonkan melalui PN," keluh Enita.(ray/jpnn)