Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian
Kamis, 05 Agustus 2010 – 14:31 WIB
Dijelaskan, di tahapan penyelidikan, tim penyidik KPK harus mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup kuat. Ketika sudah yakin, barulah tahapan naik ke penyidikan, dengan disertai penetapan tersangkanya. "Buktinya, semua kasus yang kita tangani dan dibawa ke pengadilan, semua bisa kita buktikan," ujar Haryono.
Pernyataan Haryono menanggapi data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK sebanyak 14 kasus.