Bantah Kliennya Memperkosa, Uli: Hanya Nempel Tanpa Alas
jpnn.com - BATAM - Pernyataan Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, yang menyebutkan Wardiaman Zebua, telah mengakui memperkosa Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia, siswi SMAN 1 Batam, pada Sabtu (26/9) lalu langsung dibatah dua pengacara Wardiaman.
Bernard Uli Nababan, salah satu kuasa hukum Wardiaman yang ditunjuk polisi, membenarkan jika klienya memberikan keterangan pada polisi. “Tapi belum sampai pada tahap pengakuan memperkosa Nia,” ujar Uli seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin.
“Ketika itu (melakukan, red), Wardiaman tak sadarkan diri saat sampai di jalan dekat hutan Mata Kucing, Sekupang. Saat itu Wardiaman hendak berangkat kerja,” tambah Uli.
Wardiaman, kata Uli, baru sadar ketika mendengar suara wanita di hutan Seiladi. Ketika membuka matanya, Wardiaman melihat tubuh Nia tanpa busana berada di sampingnya.
“Sementara celana Wardiaman melorot ke bawah,” kata Bernard di Mapolresta Barelang, Senin (2/11).
Begitu sadar, kata Uli, Wardiaman buru-buru membenahi celananya dan lari meninggalkan Nia di hutan Seiladi.
Saat sampai di pinggir jalan raya, Wardiaman melihat seorang pria berkaos merah. Pria itu bertubuh tegap dan memiliki rambut di atas bahu.
“Namun karena kondisi panik, tersangka tak mempedulikannya. Ia juga tak tahu bagaimana kondisi Nia saat itu,” terang Bernard lagi.