Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantah Korupsi, Rudi Akui Gratifikasi

Rabu, 14 Agustus 2013 – 21:16 WIB
Bantah Korupsi, Rudi Akui Gratifikasi - JPNN.COM
Kepala (Nonaktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (14/8). Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala (Nonaktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini merampungkan pemeriksaan setelah hampir 24 jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudi keluar dari gedung KPK setelah dua tersangka lain, Simon dan Ardi terlebih dulu meninggalkan gedung KPK. Saat itu Rudi sempat memberikan keterangan bahwa dirinya tidak korupsi tapi hanya menerima gratifikasi.

"Saya tidak melakukan korupsi tapi saya keliatannya masuk masalah, apa itu namanya...Gratifikasi," kata Rudi usai keluar dari KPK, Rabu (14/8) sekitar pukul 20.50 WIB, dengan wajah yang terlihat kelehahan sejak digelandang ke KPK sejak tadi malam.

Mengenakan rompi tahanan warga orange, wajah Rudi terlihat menyesali perbuatannya telah menerima pemberian dari koleganya. hal itu diutarakan Rudi sebelum memasukui mobil tahanan.

"Ada teman datang membawa uang. Tapi biarkan proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Rudi ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK bersama tersangka lain bernama Deviardi. sedangkan Simon Gunawan Tanjaya dijebloskan ke Rutan Guntur.

Berbeda dengan Rudi, dua tersangka dari pihak swasta memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan. Bahkan Ardi malah menutupi wajahnya dengan jaket yang dia kenakan. Sementara Simon lebih tegar dengan berjalan tegap meninggalkan gedung anti rasuah itu.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kepala (Nonaktif) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini merampungkan pemeriksaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News