Bantah Tuduhan Penggelapan, Direksi Kahayan Karyacon Polisikan Balik Mimihetty
jpnn.com, JAKARTA - Kisruh internal PT Kahayan Karyacon makin memanas.
Keempat direksi perusahaan bata tersebut tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Bareskrim Mabes Polri.
Mereka menyebut sangkaan penegak hukum tersebut didasari kebohongan yang disampaikan Mimihetty Layani, pendiri sekaligus komisaris perusahaan.
“Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty dan Christeven (putranya) yang meminta jangan ada laporan keuangan,” ujar Franziska Martha Ratu Runturambi selaku pengacara direksi PT Kahayan Karyacon melalui keterangan tertulis, Senin (1/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mimihetty dan Christeven melaporkan direksi Kahayan Karyacon ke polisi pada 11 Mei lalu.
Sejak 19 Agustus 2021, keempatnya resmi jadi tersangka kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tersebut.
Tidak tinggal diam, direksi Kahayan Karyacon balik melaporkan Mimihetty dan putranya ke polisi atas dugaan penggelapan.
Tuduhan serius tersebut disampaikan kepada Direktorat Pidana Umum Polda Banten pada 29 September 2021.