Bantu Fitra Kabur, 4 Orang Terancam Dihukum
Senin, 01 Oktober 2012 – 07:10 WIB
JAKARTA--Polisi mengamankan empat yang diduga membantu Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70 yang kabur ke Yogyakarta setelah membacok siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, pada Senin 24 September lalu. Empat orang tersebut adalah DD, DN, GP dan AD. Polisi mendalami kedekatan empat orang tersebut dengan Fitra untuk menentukan pasal yang dikenakan. Jika keempatnya memiliki hubungan darah, maka tak bisa dikenai pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu, dapat dikenakan sanksi 9 bulan penjara bagi si pelaku yang melindungi penjahat.
"Yang kita tahu yang tiga orang masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada satu yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sebagai tersangka pasal 221 ayat (1) ke-1," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Minggu (30/9).
Menurut Hermawan, dua di antara empat orang tersebut membantu pelarian Doyok dari Jakarta menuju Yogyakarta. Sementara yang dua lainnya diduga membantu Doyok selama di Yogyakarta dan juga merencanakan pelarian Doyok berikutnya ke Banyuwangi, Jawa Timur. Sempat beredar kabar, Fitra akan dibantu kabur ke Singapura, tapi informasi itu telah dibantah pihak kepolisian.
JAKARTA--Polisi mengamankan empat yang diduga membantu Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70 yang kabur ke Yogyakarta setelah membacok siswa SMAN 6, Alawy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:46 WIB - Hukum
Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:11 WIB - Kesehatan
Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:34 WIB - Hukum
Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Kriminal
Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:11 WIB - Politik
Kiai dan Ulama di Kota Bogor Dukung Dedie A Rachim di Pilwalkot 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:45 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Komang Ayu Takluk dari Unggulan Pertama
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:39 WIB