Bantu Korban Banjir, Sutarmidji Minta Bupati dan Wali Kota Mengeluarkan CBP
jpnn.com - PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1119/BPBD/tahun 2022 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kalimantan Tahun 2022, pada 10 Oktober 2022.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson mengatakan keluarnya keputusan ini berangkat dari bencana banjir yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Kalbar.
Selain itu, lanjut dia, juga dengan telah terbitnya keputusan bupati tentang status tanggap darurat penanganan bencana di beberapa kabupaten di Kalbar.
Menurut dia, dengan adanya keputusan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji menginstruksikan bupati dan wali kota yang daerahnya terdampak bencana segera mengeluarkan dan membagikan CBP dengan terlebih dahulu menerapkan status tanggap darurat.
“Cadangan beras pemerintah di kabupaten dan kota masing-masing adalah sebesar 100 ton. Untuk itu agar segera didistribusikan ke masyarakat yang terdampak bencana banjir," kata Harisson di Pontianak, Senin (10/10).
Apabila CBP di kabupaten atau kota menipis, maka pemkab dan pemkot dapat meminta CBP di provinsi.
Menurut Harisson, Dinas Sosial Provinsi Kalbar juga telah diperintahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah kabupaten.
Sementara, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar juga telah diperintahkan untuk menyuplai obat-obatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terdampak.