Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'

Kamis, 26 September 2024 – 10:40 WIB
Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' - JPNN.COM
Tokopedia resmi meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Foto: Dokumentasi Tokopedia

Menurutnya, kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Tokopedia, karena menjadi e-commerce pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan konsep voucher melalui aplikasi dan situs Tokopedia," tuturnya.

Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tumbuh 15,89 persen menjadi 41,46 juta pada tahun 2023.

Pada 2024, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi 53,86 juta.

Karena itu, peluncuran fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan target tersebut.

UMKM wajib simak manfaat BPJS Ketenagakerjaan, bisa daftar di Tokopedia

Melalui kolaborasi ini, Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM. Program tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

? Biaya pengobatan dan santunan ketika mengalami kecelakaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja.

Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja informal dan UMKM dapat perlindungan risiko kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close