Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui

Senin, 12 November 2012 – 17:01 WIB
Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha di Buol, Yani Anshori, tengah berbincang dengan penasihat hukumnya, Patra M Zen usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sebin (12/11). Yani dinyatakan bersalah terbukti menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dan dihukum 1,5 tahun penjara. Foto; Arundono W/JPNN
Uang itu tidak diserahkan tanpa alasan. Sebab uang itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati memberikan rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Kabupaten Buol bagi PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). PT CCM yang juga milik HJartati Murdaya adalah induk PT HIP. 

Amran memang mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Tengah agar memberi IUP kepada PT CCM. Pada 7 Juni 2012. Amran juga mengirim surat ke Kepala BPN perihal permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT CCM.

Menurut majelis, penyerahan uang dan penerbitan surat dari Amran itu juga sudah didahului dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya di Jakarta. Bahkan Amran juga sempat bertemu dengan Hartati Murdaya.

"Dengan demikian terdakwa dalam memberikan uang tidak berdiri sendiri, melainkan pelaksanaan dari kerjasama yang erat dan sempurna. Terdakwa tidak melakukan lakukan seorang diri hingga terwujudnya pemberian uang ke Amran," beber anggota majelis, Slamet Subagio.

JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News