Bantu Sogok Bupati, Anak Buah Hartati Kena 1,5 Tahun Bui
Senin, 12 November 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selanjutnya pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono, Dede Kurniawan dan Soekirno membawa uang Rp 2 miliar dalam kardus bekas minuman. Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Amran.
"Terdakwa telah memberikan sesuatu kepada Amran berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Maka unsur memberi sudah dipenuhi," ucap anggota majelis, Marsudin Nainggolan.
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori, dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Oleh majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB