Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:39 WIB
Selain bersaksi dalam sidang terdakwa Aulia Tantawi Pohan, Roswita juga tengah bersaksi dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni terdakwa Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, terkait dugaan korupsi aliran dana BI Rp 100 M yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Dijelaskan Roswita, keputusan rapat 3 Juni itu dilanjutkan dengan rapat tanggal 22 Juli 2003. Kala itu, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengusulkan perlu adanya mekanisme penarikan dan penata gunaan dana YPPI serta pertanggungjawabannya.