Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:39 WIB
Diakui Roswita, memang Oey sempat melaporkan adanya penarikan awal sebesar Rp 28,5 miliar. Tapi, hal tersebut tidak ada pertanggungjawabannya, bahkan tidak ada pencatatannya. Sehingga, tentu pihaknya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
Keterangan yang disampaikan oleh Roswita itu langsung di-counter Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena berbeda dengan keterangan yang ada di BAP nomor 20. Di mana dalam BAP tersebut, Oey dikatakan menarik uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantan. Setelah mendengar pembacaan BAP tersebut, Roswita pun buru-buru mengingatnya dan langsung membenarkannya. (sid/JPNN)