Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kepada Ormas berupa penghentian bantuan. Hanya saja, sanksi ini baru bisa dikeluarkan jika Ormas yang bersangkutan sudah mendapatkan peringatan ketiga.
"Jadi memang tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi penghentian bantuan," ujar Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10).
Birokrat bergelar doktor itu menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi sudah diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pasal 63 ayat (1), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2), Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
Pasal 64, ayat (1, Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa;
a. penghentian bantuan dan/atau hibah ; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.
(2), Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.